Cepat, Lugas dan Berimbang

Polemik Pengembalian Dana BOS, Kejaksaan Diminta Jangan Main-Main

Pengembalian Dana BOS
Yohanes Oci (ist)

Ruteng, infopertama.com – Akademisi asal Manggarai yang kini berada di Jakarta Yohanes Oci ikut angkat bicara ihwal adanya indikasi ketidakadilan yang bagi sebagian Guru pada SMPN 1 Reok yang sudah lakukan pengembalian Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke kas Negara. Pengembalian Dana BOS itu melalui kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Cabang Reo.

Yohanes Oci dalam penjelasannya meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo agar serius menanggapi adanya ketidakadilan bagi sebagian guru tersebut. Mengingat peran kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan.

“Persoalan adanya seruan indikasi ketidakadilan bagi sebagian Guru di SMPN 1 Reok yang sudah lakukan pengembalian dana BOS ke kas Negara atas perintah Kejaksaan Manggarai Cabang Reo harus disikapi secara serius oleh pihak Kejaksaan. Karena menyangkut dengan asas keadilan,” ujar Yohanes Oci via telephone dengan awak media (14/05/2022).

Lebih lanjut, jelas Yohanes Oci bahwa kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo harus bersikap adil. Dan, mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum jika putusan pengadilan memerintahkan semua guru yang sudah menerima Dana BOS untuk mengembalikan ke kas negara. Maka, kejaksaan sebagai eksekutor harus menjalankan putusan itu dengan baik dan benar.

“Prinsipnya bahwa harus benar-benar menegakkan azas equality before the law. Itu jika dalam putusan pengadilannya memerintahkan semua guru SMPN 1 Reok yang menerima Dana BOS tersebut harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Maka jaksa menjalankan putusan itu dengan baik dan benar,” tegas Yohanes Oci.

Minim Pengawasan Dinas Terkait

Selain itu, ia mempertanyakan peran Dinas PPO dan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. Menurutnya, peran kedua lembaga ini dalam menjalankan pengawasan yang bersifat preventif dinilai tidak efektif. Sebab, setiap sekolah penerima Dana BOS membuat LPJ secara detail setiap tahun. Seharusnya, kata Yohanes, ada temuan jika SMPN 1 Reok melakukan pelanggaran Juknis terhadap penggunaan Dana BOS.

“Persoalan ini kan kalau tidak salah sudah terjadi beberapa tahun lalu. Pertanyaannya di manakah pengawasan Dinas PPO Kabupaten Manggarai selama ini? Karena setiap tahun ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari Sekolah. Dan, Dinas PPO sebagai Instansi yang menaungi sekolah-sekolah di Kabupaten Manggarai hadir untuk melakukan pengawasan.

Selain itu juga ada Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. Artinya ke mana perannya sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis,” pungkas Yohanes Oci yang kini konsen terhadap analis kebijakan publik.

“Kejadian yang terjadi di SMPN 1 Reok tidak menutup kemungkinan terjadi juga di setiap Lembaga Pendidikan lainnya di wilayah Manggarai. Sehingga peran Dinas PPO dan Inspektorat Daerah harus lebih efektif dan selektif sebagai bentuk pengawasan preventif,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â