Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.
Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili Fadhil sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






