Jakarta, infopertama.com – Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, berdasarkan hasil simulasi yang Indef lakukan terkait penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang 2020, terdapat kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Enny menyebutkan, Bea Cukai mengklaim telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4 persen di tahun ini. Dengan demikian negara mengalami kerugian sekitar Rp5 triliun.
“Kami bikin simulasi, kalau terjadi peredaran rokok ilegal dua persen saja itu kerugian negaranya sudah mencapai Rp1,75 triliun. Kalau lima persen, itu Rp4,38 triliun. Kalaupun peredaran rokok ilegal ini bisa tekan sampai 4 persen, maka kerugian negaranya sudah hampir Rp5 triliun,” ucapnya dalam webinar virtual, Rabu (23/12/2020).
Namun sebut dia, kerugian tersebut baru terhadap penerimaan cukai dan belum secara total ke penerimaan negara.
“Sekali lagi itu masih kerugian cukainya belum kerugian lainnya. Karena dalam kebijakan cukai, kalau dia ilegal tidak hanya membayar cukai, juga tidak membayar pajak daerah atau PPN. Dan, berdampak juga terhadap penerimaan negara,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2020, pihak Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen daripada tahun 2019. Artinya, setiap hari, pihaknya telah melakukan sebanyak 25 kali penindakan di seluruh Indonesia, mengutip kompas.com
Sementara penindakan dari hitungan batangan rokok, Bea Cukai telah menyita sebanyak 384 juta batang. Bila berdasarkan data di tahun 2018, Bea Cukai berhasil menurunkannya sebanyak 7 persen.
Kemudian 2020, menjadi 4,9 persen. Namun, menurut Nirwala, jika bandingkan 2019 ke 2020, memang terjadi peningkatan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel