Ruteng, infopertama.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) merekomendasikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada enam TPS di Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Manggarai dalam salinan keterangan tertulisnya yang diperoleh infopertama.com merincikan enam TPS tersebut terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii.
Dan, satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan. Berikut penyebab pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di tiga kecamatan tersebut.
Kecamatan Langke Rembong
Di TPS 02 Poco Mal, KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
“Di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.” Bunyi keterangan Bawaslu Manggarai, Jumat, 16 Februari 2024.
Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



