Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.
“Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat,” kata Haruno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan. Yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.
Haruno menjelaskan pelaksanaan sidang gugatan ini maksimal selama tujuh hari yang awali dengan sidang pembacaan permohonan. Kemudian mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat-surat atau saksi atau ahli. Setelah itu sidang kesimpulan dan terakhir putusan.
“(Sidang) maksimal tujuh hari baru pembacaan putusan,” katanya.
Putusan sidang gugatan perdata ini, kata Haruno, jika memenuhi pembuktian dikabulkan sesuai gugatan yang dimohonkan (petitum). Kalau tolak, maka tidak ada kewajiban yang tergugat harus penuhi.
Dalam permohonan gugatan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa lakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum. Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua. Dan, nyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya “fee” (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Deolipa Yumara selaku penggugat menginformasikan adanya sidang gugatan tersebut, Rabu, pukul 10.00 WIB pagi ini.
“Hari ini, Rabu, 7 September 2022, pukul 10.00 WIBi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Elieser yang cacat formal, dengan penggugat Deolipa Yumara dan Buhanuddin (Pengacara Merah Putih) dengan tergugat, Kabareskrim, Bharada Elieser, dan Ronny Talapessy, pengacara barunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera,” tulis Deolipa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel