Jakarta, infopertama.com – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J sudah memasuki proses persidangan. Perdana pada Senin (17/10) kemarin terhadap Ferdy Sambo. Sementara hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Y. Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis (20/10).
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadwalnya berlangsung pukul 09.30 WIB. Lokasinya di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga agendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.
Sidang lakukan secara paralel. Mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.
Sebagaimana ketahui, sidang perdana Ferdy Sambo gelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelahnya, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
