Cepat, Lugas dan Berimbang

Pendukung Johanes Rettop Buat Ricuh di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Pemkab Mimika

Jayapura, infopertama.com – Para pendukung Johanes Rettop, terdakwa kasus Korupsi pengadaan dan pengelolaan Pesawat serta Helikopter membuat ricuh saat akan memulai sidang perkara atas kasus yang menterdakwakan Plt Bupati Mimika itu.

Agenda sidang terhadap dua terdakwa pada kasus tersebut yakni Johanes Rettop dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty. Namun, sebelum memulai sidang, terjadi kericuhan. Bahkan, hampir adu jotos antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023).

Sesuai Video amatir yang media ini peroleh, menyebutkan pemicu aksi premanisme di dalam ruang peradilan lantaran pengunjung sidang kubu terdakwa Johanes Rettob tidak terima bila Mahasiswa anti korupsi asal BEM Uncen menghadiri sidang tersebut. Sementara sidang itu sifatnya terbuka untuk umum.

Sikap pendukung Johanes Rettop sontak menyebabkan terjadinya adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang. Atas peristiwa itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis pekan depan.

Sesuai agenda, gelaran sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim terhadap kedua terdakwa korupsi. Yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.

Sidang skandal dugaan korupsi ini terjadwalkan pukul 10.00 WIT di Pengadilan Tipikor Jayapura. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.

Pendukung Johanes Rettop
Terdakwa Johanes Rettop berbaju Merah (ist)

Ketahui, putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi ajuan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini pun belum masuk pada pokok perkara. Karena putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil. Atau, bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.

Sementara itu, ada babak baru dalam perkara yang teridentifikasi merugikan negara Rp69 Miliar. Hal ini karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Yakni terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

“Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain,” ujar sala satu sumber resmi di Kejati Papua, Senin (17/4/2023).

Kata sumber itu, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa. Dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif,” pungkasnya.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel