Sistem perizinan kini didorong berbasis digital melalui platform Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi, guna meningkatkan kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Penyederhanaan perizinan dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan masyarakat,” jelas Beliau.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten Manggarai harus memenuhi prinsip keadilan dan berkelanjutan, di antaranya:
Memprioritaskan tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM, menggunakan sumber daya lokal, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati nilai adat dan budaya masyarakat
Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif bagi investor yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa kedua Ranperda ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







