Pemkab Manggarai Larang Pesta Selama Masa Tanggap Darurat Gempa

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi melarang seluruh masyarakat, kelompok, maupun instansi menyelenggarakan pesta dan kegiatan perayaan yang mengumpulkan massa selama masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor 300.2.2/182/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, di Ruteng.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas perpanjangan masa status tanggap darurat bencana selama 14 hari, yang berlaku mulai 29 Agustus hingga 12 September 2026.

Kebijakan pembatasan ini mencakup larangan keras terhadap penyelenggaraan pesta pernikahan atau resepsi, perayaan syukuran, kegiatan pengumpulan dana berskala besar, hingga pertunjukan hiburan malam dan organ tunggal.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan warga dari ancaman gempa bumi susulan yang masih tercatat oleh BMKG.

Selain itu, penghentian acara seremonial bertujuan menjaga kelancaran petugas dalam menangani kondisi darurat serta merawat rasa keprihatinan dan solidaritas sosial bagi warga yang terdampak bencana.

Meski perayaan dilarang, pemerintah daerah memberikan pengecualian untuk kegiatan ibadah wajib, upacara atau ritus adat, serta prosesi kedukaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap diperbolehkan dengan syarat wajib mengedepankan prinsip kesederhanaan, membatasi jumlah peserta secara ketat, menerapkan protokol keselamatan, dan tidak mengganggu proses penanganan bencana yang sedang berlangsung.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel