Pemkab Manggarai Larang Pesta Selama Masa Tanggap Darurat Gempa

Larang Pesta

Untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif, Bupati Manggarai memerintahkan para camat, kepala desa, lurah, hingga ketua RT dan RW agar aktif menyosialisasikan aturan serta melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Aparat kewilayahan diminta mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga yang telah merencanakan hajatan agar menunda acaranya.

Dalam penanganannya, jajaran pemerintah daerah berkoordinasi dengan Posko Bencana dan aparat keamanan dari TNI serta Polri, lalu melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang kepada Bupati Manggarai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Aturan ini berlaku hingga 12 September 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel