Para Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai. |
Ruteng, infopertama.com – Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda NTT mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Ruteng, kabupaten Manggarai, pada Senin (15/11/2021).
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, S.H., S.I.K. menyampaikan perihal pelaku curanmor itu. Melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, menjelaskan bahwa pelaku curanmor tersebut sejumlah empat orang.
“Keempat pelaku masing-masing adalah SMG (19) asala Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso. Kemudian, FN (19) asal Peri, Desa Daleng, Kecamatan Lembor. SMG dan FN berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.”
Ia menambahkan bahwa, “Dua pelaku lainnya adalah warga kecamatan Rahong Utara, kabupaten Manggarai. Mereka adalah FH, (18), asal Rongkam, Desa Bangka Ruang dan RP (21) asal Loi, Desa Buar,” beber Budiarsa.
Kronologi kejadian
Lebih lanjut, Paur humas menyebutkan bahwa pada Senin (15/11/2021), sekitar pukul 03.00 Wita, salah satu pelaku berinisial SMG melakukan aksinya.
“Ia hendak mencuri sepeda motor pada salah satu tempat kost di Wae Buka, kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.”
Naas bagi pelaku, aksinya ketahuan warga sekitar. Warga kemudian menangkap pelaku langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya Unit Jatanras menjemput pelaku SMG di TKP. Dari hasil Pengembangan, Unit Jatanras Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Ia beraksi dengan beberapa orang teman pelaku.
Berdasar informasi tersebut, unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita, unit Jatanras berhasil mengamankan para pelaku di Kost yang berada di Tenda, kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Setelah interogasi, para pelaku mengaku bahwa selain mencuri sepeda motor, juga melakukan pencurian pada beberapa tempat berbeda. Mereka (pelaku-pen) melakukan aksi pencurian di Kecamatan Langke Rembong, Cibal dan di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Vixion, 1 unit sepeda motor SupraX, dan 1 unit sepeda motor Supra fit. Kemudian 1 buah speaker aktif, 1 buah mesin Honda, dan 1 buah ban sepeda motor lengkap dengan velknya serta 2 buah Knalpot.
Saat ini, tim telah mengamankan para pelaku dan barang bukti. Dan, telah menyerahkan ke penyidik untuk pemrosesan hukum. (Red)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel