Pegawai PPPK Manggarai Diminta Bupati Hery Nabit Berikan Manfaat 24 Jam

Manfaat 24 Jam
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit saat memberikan sambutan di hadapan 415 tenaga PPPK Lingkup Pemkab Manggarai di Aula MCC Ruteng

SK Penlok

Ruteng, infopertama.com – Sebanyak 415 orang pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 Lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai diminta secara khusus oleh bupati Manggarai, Herybertus Nabit agar memberi manfaat selama seharian penuh (24 Jam), tidak terbatas selama jam kerja saja.

Permintaan khusus karena langsung disampaikan bupati di hadapan 415 pegawai PPPK dari tiga kategori atau formasi saat penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Manggarai dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 Lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai yang berlangsung di gedung Manggarai Convention Center (MCC), pada Selasa, 4 Juni 2024 pagi.

Adapun Surat Keputusan (SK) itu bernomor 546/2023 tanggal 20 Juli 2023 kepada 415 penerima dari tiga kategori penerima PPPK yakni tenaga Guru (210), tenaga Teknis (85) dan tenaga kesehatan (120).

“Saya juga ingatkan hari ini anda mendapat pekerjaan resmi, sah bekerja. Karena itu cintai pekerjaan. Kalau namanya kerja, itu berarti waktumu yang dicurahkan untuk pekerjaan itu, hidupmu dicurahkan untuk pekerjaan itu.” Ungkap Herybertus Nabit dalam sambutannya disaksikan para pimpinan OPD yang hadir.

Manfaat 24 Jam

Demikian Bupati Hery Nabit menjelaskan maksudnya bahwa ada ASN, apakah waktunya dia itu selesai di jam 4 sore? Oh tidak. Ada ASN yang tidak mau diganggu setelah jam kantor, iya, tidak apa-apa.

Tapi maunya itu, lanjut Bupati Hery, gajinya juga itu diberikan berdasarkan jam kerja, kan tidak. Kita memikul tanggung jawab sebagai seorang ASN selama 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu, empat minggu dalam sebulan. Dan, dua belas bulan dalam setahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV