Cepat, Lugas dan Berimbang

Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gegara Repacking MINYAKITA jadi Curah

Gorontalo, infopertama.com – Kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA yang dikemas ulang berhasil diungkap Polda Gorontalo.

Minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.

Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

Terungkap, Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, melakukan praktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam konferensi pers mengungkap modus tersebut.

Demikian Pardede, pelaku membuka kemasan asli MINYAKITA, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024,” ucapnya.

Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.

Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

“Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.

Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA.

Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.

Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.

Juga diminta memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel