Ade juga memastikan pada mekanisme kerja tim gabungan dari PDFI tidak ada tekanan dalam melakukan autopsi ulang Brigadir J.
“Tidak ada tekanan. Alhamdulillah kami bekerja dengan kemampuan kami tanpa tekanan. Itu yang dapat saya rasakan dan rekan-rekan lainnya,” jelas Ade.
Ketahui hasil forensik terhadap autopsi ulang Brigadir J diserahkan pukul 13.00 WIB ke Bareskrim Polri.
Hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian.
“Informasi apa yang kami sampaikan hari ini tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” jelas Ade.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Terhadap kelima tersangka sangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan