Selanjutnya, warga mengamankan keduanya dan membawanya ke rumah Ketua RT setempat. Alhasil, keduanya mengaku menjalin hubungan terlarang.
“Akhirnya setelah musyawarah, warga sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa 10 dump pasir dan 200 sak semen untuk pembangunan jalan lingkungan RT,” katanya.
Menurut Aris, sanksi tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada keduanya. Selain itu, agar suasana tetap kondusif dan masalah tersebut tidak berlarut-larut.
“Tujuan utama dari kesepakatan itu agar ada efek jera sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan. Yang penting warga tetap rukun, masalah selesai, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Aris menyebut P dan S sudah menunaikan hukuman mereka untuk membeli material bangunan. Saat ini pembangunan jalan itu juga sudah selesai.
“Sudah (dijalankan P dan S), dan itu sudah selesai di tingkat RT,” ucapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







