“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Saeful juga menyampaikan bahwa Hasto meminta Wahyu bertemu dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU digelar keesokan harinya.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua, Mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman tersebut.
Dalam fakta persidangan Hasto sejauh ini, terungkap bahwa Megawati disebut-sebut dalam beberapa konteks, mulai dari penandatanganan surat rekomendasi PAW Harun Masiku ke KPU, hingga foto bersama Megawati yang ditunjukkan Harun kepada eks Ketua KPU Arief Budiman untuk melancarkan upaya menjadi anggota DPR. Kini, kemunculan istilah “perintah Ibu” kembali menyeret nama Megawati dalam sorotan publik.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa istilah “perintah ibu” dalam rekaman suara eks kader PDIP, Saeful Bahri, tidak merujuk pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menurut Ronny, Saeful hanya melakukan pencatutan nama.
“Tadi kan kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Saat dikonfirmasi apakah istilah “perintah ibu” merujuk pada Megawati, Ronny memastikan bukan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







