Cepat, Lugas dan Berimbang

Optimalkan Rasio Perpajakan, Prof ESI: Perlu Reformasi Sistem PPN

Reformasi Sistem PPN

“Hanya DJP saja yang didampingi oleh tiga staf ahli menteri keuangan. Di kementerian lain ada enggak seperti itu? Direktur jenderal di kementerian lain paling banyak memiliki direktur sekitar lima, sementara DJP ada 14 direktur. Bandingkan lagi dari sisi jumlah pegawai, misalnya Kementerian Investasi/BKPM memiliki 2 ribu (pegawai), itu dikelola seorang menteri. DJP mempunyai pegawai sebanyak 46 ribu, namun hanya dipimpin unit eselon I,” sebutnya.

Dengan melakukan transformasi yang fundamental sesuai amanah konstitusi, Prof ESI optimistis, badan otoritas penerimaan negara akan menempatkan institusi ini lebih strategis. Sehingga, pengawasan dapat lebih mudah dilakukan oleh presiden maupun rakyat. Alhasil, hal ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan maupun rasio pajak Indonesia.

“Perubahan kelembagaan ini akan menjadi katalisator transformasi pada kebijakan dan administrasi perpajakan. Badan otoritas penerimaan perpajakan/negara merupakan kebutuhan negara untuk kesejahteraan rakyat. Sebab kolerasi tingkat ketaatan Wajib Pajak dengan kesejahteraan rakyat memiliki hubungan yang erat,” tegas Prof ESI.

Ia mengingatkan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa kehadiran negara dalam rangka memberi perlindungan ekonomi kepada masyarakat adalah sebuah keniscayaan. Dalam konteks ini kebijakan perpajakan dan ekonomi harus seirama dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan perpajakan harus merupakan kebijakan yang pro kemanusiaan dan keadilan. Karena, pajak akan membatasi kepemilikan mereka yang kuat, kaya, dan mapan. Artinya, kelompok-kelompok itu berkewajiban membayar pajak, membantu negara dalam mewujudkan visi kesejahteraan rakyat. Kebijakan pajak juga harus digunakan untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan bantuan kepada mereka yang tidak mampu. Kebijakan pajak memiliki relasi yang konstruktif antara negara dengan kelompok-kelompok tersebut,” pungkas Prof ESI.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel