Trenggalek, infopertama.com – Polisi menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Bripka ABS yang diduga telah berselingkuh dan menghamili seorang janda. Bripka ABS divonis bersalah dan hukuman demosi selama tiga tahun.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo selaku ketua sidang kode etik, mengatakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan dukungan sejumlah keterangan saksi, menyatakan Bripka ABS secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Iya benar, hari ini kami lakukan sidang etik terhadap Bripka ABS, yang bersangkutan kami hukum demosi selama tiga tahun,” kata Heru, melansir kompas.com, Senin (27/12/2021).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Propam yakni lima tahun demosi. Mengambil putusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan menelaah sejumlah fakta serta keterangan dalam persidangan.
Demikian Heru, dengan hukuman demosi tersebut akan memindahtugaskan Bripka ABS atau mutasi dari posisi semula.
Heru menambahkan hukuman demosi akan berdampak langsung terhadap karir yang bersangkutan. “Penundaan kenaikan pangkat pasti akan terjadi,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel