Trenggalek, infopertama.com – Polisi menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Bripka ABS yang diduga telah berselingkuh dan menghamili seorang janda. Bripka ABS divonis bersalah dan hukuman demosi selama tiga tahun.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo selaku ketua sidang kode etik, mengatakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan dukungan sejumlah keterangan saksi, menyatakan Bripka ABS secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Iya benar, hari ini kami lakukan sidang etik terhadap Bripka ABS, yang bersangkutan kami hukum demosi selama tiga tahun,” kata Heru, melansir kompas.com, Senin (27/12/2021).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Propam yakni lima tahun demosi. Mengambil putusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan menelaah sejumlah fakta serta keterangan dalam persidangan.
Demikian Heru, dengan hukuman demosi tersebut akan memindahtugaskan Bripka ABS atau mutasi dari posisi semula.
Heru menambahkan hukuman demosi akan berdampak langsung terhadap karir yang bersangkutan. “Penundaan kenaikan pangkat pasti akan terjadi,” jelasnya.
Selain demosi, juga mewajibkan Bripka ABS untuk meminta maaf kepada institusi kepolisian atas kesalahannya menghamili janda tersebut.
Sementara itu terkait hasil sidang kode etik tersebut, Heru mengaku Bripka ABS menyatakan menerima dan mengakui kesalahannya. Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Karena Bripka ABS menerima putusan itu, maka perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Bripka ABS mencuat ke publik setelah AT (36), seorang wanita asal Kecamatan Trenggalek yang mengaku sebagai janda selingkuhan ABS melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.
Ia mengaku menjalin hubungan khusus hingga hamil sejak suaminya meninggal dunia. AT mengenal ABS sejak tahun lalu.
AT mengaku Bripka ABS enggan bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan Bripka ABS sempat meminta yang bersangkutan untuk menggugurkan kandungannya.
Mendiang suami AT sendiri adalah mantan anggota Polres Trenggalek. Sejak saling kenal, keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan khusus. (Red)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel