“Tindakan bejat itu ia lakukan sejak januari 2023 dan sudah sering, dengan di beberapa tempat yang berbeda tergantung situasi. Terakhir, pelaku ini melakukan aksinya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara,” bebernya.
Ipda Darwis, Kanit PPA Polres Lampung Utara, mengkonfirmasi bahwa mereka saat ini baru menerima enam laporan polisi dari korban. Dan kemungkinan masih ada korban tambahan.
Modus pelaku adalah membawa korban ke dalam ruangan dengan alasan latihan pernapasan setelah latihan pencak silat, dan kemudian melakukan tindakan bejat.
“Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban ia bawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.
Pelaku melakukan aksinya berulang kali di berbagai tempat.
Saat ini, terdapat enam korban yang telah melapor, termasuk lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Pihak berwenang masih akan mengembangkan kasus ini.
Pelaku akan dihadapkan pada pasal 81 dan 82 Undang-Undang tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena perkirakan jumlah korban lebih dari enam orang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

