Lampura, infopertama.com – Modus guru pencak silat di Lampung Utara (Lampura) yang mengajak muridnya gelar latihan Hipnoterapi dan Hipnotis malah berujung rudapaksa 6 orang muridnya.
Guru pencak silat itu melancarkan aksinya ketika mengajar di pondok pesantren Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Berdasarkan keterangan unggahan Instagram @isrocuey.official, guru pencak silat tersebut mengelabui korban dengan modus belajar hipnoterapi dan hipnotis.
“Dengan modus menambah materi, yakni hipnoterapi dan hipnotis pelaku berhasil mengelabui korbannya sebanyak total 8 orang.
Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya melaporkan kepada pihak kepolisian. Lima masih berada di bawah umur,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh, pada Sabtu (2/9/2023), mengungkapkan bahwa ketika SB ditangkap oleh unit PPA Mapolres Lampung Utara. Ia mengaku melakukan semua tindakannya.
“Saat diamankan unit PPA Mapolres Lampung Utara, SB mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Ia awalnya mengajar hipnotherapi kepada muridnya setelah latihan pencak silat.
“Awalnya iya mengajari hipnotherapi, dan hipnotis pada saat selesai latihan pencak silat,” sambungnya.
Iptu Stefanus menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakannya sejak Januari 2023 dan seringkali berpindah tempat tergantung situasi.
Terakhir, pelaku melakukan tindakannya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara, dengan korban yang kebanyakan adalah anak di bawah umur. Termasuk anak Mts dan masyarakat umum yang mengikuti latihan pencak silat.
“Tindakan bejat itu ia lakukan sejak januari 2023 dan sudah sering, dengan di beberapa tempat yang berbeda tergantung situasi. Terakhir, pelaku ini melakukan aksinya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara,” bebernya.
Ipda Darwis, Kanit PPA Polres Lampung Utara, mengkonfirmasi bahwa mereka saat ini baru menerima enam laporan polisi dari korban. Dan kemungkinan masih ada korban tambahan.
Modus pelaku adalah membawa korban ke dalam ruangan dengan alasan latihan pernapasan setelah latihan pencak silat, dan kemudian melakukan tindakan bejat.
“Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban ia bawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.
Pelaku melakukan aksinya berulang kali di berbagai tempat.
Saat ini, terdapat enam korban yang telah melapor, termasuk lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Pihak berwenang masih akan mengembangkan kasus ini.
Pelaku akan dihadapkan pada pasal 81 dan 82 Undang-Undang tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena perkirakan jumlah korban lebih dari enam orang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel