Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku akan kenakan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Thn. 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Thn. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Atau, Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,” tandasnya.
Gede Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kab. Mimika, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat bergaul di luar rumah.
“Jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






