Masa Jabatan Direktur Berakhir, Dewan Pengawas Resmi Ambil Alih Pengelolaan Perumda Tirta Komodo Manggarai

Ia menambahkan, pengambilalihan tugas kepemimpinan ini berimplikasi pada kewenangan pengambilan keputusan operasional strategis yang sepenuhnya berada di tangan Dewan Pengawas. Segala bentuk penetapan kebijakan perusahaan oleh pejabat lama resmi dihentikan hingga adanya kepastian dari pemerintah pusat.

Mengenai mekanisme penetapan Direktur definitif ke depan, Lambertus menyampaikan bahwa pihak KPM (Kuasa Pemilik Modal) dan Dewan Pengawas telah mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri sejak empat bulan lalu. Langkah teknis daerah berikutnya masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri.

“Ada dua kemungkinan mekanisme. Pertama, jika Kemendagri menyetujui pengangkatan kembali pejabat lama, hal itu dimungkinkan oleh aturan mengingat rekam jejak penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut serta kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Kedua, jika petunjuk kementerian mengarahkan pada seleksi terbuka atau pelelangan jabatan, maka panitia daerah akan segera membukanya,” paparnya.

Sembari menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Pengawas mengimbau seluruh jajaran pengelola dan karyawan Perumda Tirta Komodo untuk tetap menjaga soliditas, integritas, dan kualitas pelayanan pasokan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel