Deli Serdang, infopertama.com – Personil Sat Res. Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kering yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/23).
Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2023.
“Dimana Personil Sat Res. Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja yang sudah kering di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang,” Ujar Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, Menanggapi laporan tersebut. Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja kering terbungkus dengan lakban kuning dengan berat 3 Kg. Dan, satu unit sepeda motor Honda Vario yang Tersangka gunakan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel