Cepat, Lugas dan Berimbang

Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara usai Dipolisikan Ridwan Kamil

infopertama.com – Berharap dapat nafkah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana kini malah dipolisikan.

Tak tanggung-tanggung, ancaman 12 tahun penjara kini menanti selebgram Lisa Mariana.

Ridwan Kamil mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, Lisa Mariana gencar menyebut bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.

Tak ingin terus disudutkan, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya kini melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, laporan kliennya telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim, Jumat (18/4/2025).

Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas berita bohong terkait adanya anak di antara mereka berdua.

“Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus, juga menuding Lisa Mariana melakukan pengrusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Hal ini merujuk pada tuntutan Ridwan Kamil terkait adanya pengrusakan bukti informasi elektronik.

Pihaknya meyakini, Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.

“Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35.”

“Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik,” ucap Heri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (10/4/2025).

Dalam hal ini, Lisa bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Pasal ini diatur kemudian juncto dengan Pasal 51 ayat 16 UU ITE di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun dengan denda paling banyak 12 miliar rupiah,” imbuh Heri.

Ridwan Kamil Siap Tes DNA

Dikatakan Muslim, pihak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA dengan perintah pengadilan maupun tanpa perintah.

“Bukan sekadar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik, klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” terang Muslim.

Tak hanya itu, jika kedua belah pihak menyepakati untuk adanya tes tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil pun siap.

“Namun demikian, jika kedua belah pihak Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan,” tegasnya.

Tetapi, pihaknya menyampaikan sejumlah syarat.

“Dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri, tes DNA hanya salah satu bukti ilmiah yang tentu wajib didukung bukti-bukti lain, saksi dan dokumen lainnya,” tambah Muslim.

Kini, ia meminta publik tak berspekulasi terkait kasus ini.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi serta menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum,” pintanya.

Mengapa Ridwan Kamil Baru Melawan Sekarang?

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan terhadap Lisa Mariana baru diajukan karena kliennya menilai pernyataan Lisa telah melampaui batas.

Ia menjelaskan bahwa tindakan Lisa dianggap telah menciptakan keresahan di masyarakat dan berdampak pada reputasi Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Muslim mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pencarian kebenaran serta upaya untuk memperoleh perlindungan secara hukum.

Pengakuan itu dikatakan Muslim, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (21/4/2025).

“Bagaimana pun sampai saat ini sudah terjadi ekskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK sendiri.”

“Sehingga menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran materiil,” beber Muslim.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S. Hartojo turut menekankan bahwa kliennya berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum beserta segala implikasinya, serta mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan prematur sebelum proses tersebut tuntas dijalankan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dari ujaran kebencian, spekulasi atau disinformasi dan mencederai proses hukum itu sendiri,” imbuh Heribertus.

Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap

Di sisi lain, Lisa Mariana nampak berkaca-kaca membicarakan nasibnya kini usai resmi dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Menurut Lisa Mariana, ia tak peduli apa yang dilakukan orang lain, termasuk jadi korban bully hingga body shamming. Lisa Mariana mengaku hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.

“Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.

“Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu,” ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).

“Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli,” tegasnya.

Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.

“Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap. Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih,” ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel