infopertama.com – Berharap dapat nafkah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana kini malah dipolisikan.
Tak tanggung-tanggung, ancaman 12 tahun penjara kini menanti selebgram Lisa Mariana.
Ridwan Kamil mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang diketahui, Lisa Mariana gencar menyebut bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Tak ingin terus disudutkan, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya kini melaporkan Lisa Mariana ke polisi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, laporan kliennya telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim, Jumat (18/4/2025).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel