Jakarta, infopertama.com – Mendagri Tito Karnavian diminta segera menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah sudah berstatus terdakwa korupsi, dimana saat ini sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura.
Permintaan ini disampaikan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia mengingat amanat Undang-Undang Nomor 23 Thn. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa Mendagri Tito Karnavian harus sudah menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
Acel selaku kordinator PMI menegaskan masih Aktifnya terdakwa korupsi Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika melanggar konstitusi.
“Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI. Pasalnya ini baru pertama kali terjadi di Republik Indonesia, seorang terdakwa korupsi tetap aktif memimpin Daerah,” ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalnya seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang Nomor 23 Thn. 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.
“Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan. Karena acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Lanjut kata Acel, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





