“Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian,” ucapnya.
Selanjutnya kata Acel bahwa pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
“Plt Bupati Saudara Johanes Rettob ini kan berstatus terdakwa korupsi yang sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini. Kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan. Hemat kami ini sesuatu melanggar konstitusi Negara,” sorot Acel.
Kata Acel, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan.
“Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara. Nah terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Belum lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah sebutkan di atas sudah terpenuhi,” paparnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





