infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita sejumlah barang (Barang Bukti) dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025).
Barang yang disita antara lain berupa barang bukti elektronik (BB) dan sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor.
“Untuk BB (barang bukti) yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Asep menjelaskan, barang bukti elektronik milik Ridwan Kamil saat ini sedang dianalisis lebih lanjut di laboratorium forensik.
Barang-barang yang disita ini diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Setelah proses analisis selesai, Ridwan Kamil akan dipanggil bersama pihak lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami kasus ini.
“Jadi ada dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain. Kemudian, kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” ucap Asep.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel