Cepat, Lugas dan Berimbang

Korupsi Berjemaah Proyek Jalan di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Penjara 9 Tahun

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, para tersangka kemudian ditangkap, pada Minggu (26/11/2023).

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Atas korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para tersangka, mereka akan dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau orang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kejahatan.

“Penyidik akan meggunakan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel