Konten Kreator Mesuji Diperkosa 2 Pemuda, Korban Pura-Pura Tewas

Konten Kreator Mesuji
Dua tersangka pemerkosaan dan perampokan konten kreator saat diringkus polisi di pintu keluar Tol Simpang Pematang.

Atas hal tersebut, Firdaus menyebut korban membuat laporan. Dua hari berikutnya, yakni di hari Minggu (8/2/2026), keduanya berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kedua pelaku yang ditangkap yakni B (19) dan MIZ (17).

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel