Atas hal tersebut, Firdaus menyebut korban membuat laporan. Dua hari berikutnya, yakni di hari Minggu (8/2/2026), keduanya berhasil ditangkap.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kedua pelaku yang ditangkap yakni B (19) dan MIZ (17).
Keduanya kini telah ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan