Cepat, Lugas dan Berimbang

Ketua Yayasan Risjonson Manggarai Seharusnya jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok

Ketua Yayasan Risjonson

Besar kemungkinan ada tersangka baru dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler T.A 2019 dan 2020. Yang berdasarkan hitungan Ispektorat NTT, total kerugian Negara mencapai Rp555.000.000,-00

Berharap CABJARI Manggarai di Reo benar-benar bekerja untuk menelusuri kembali uang yang bersumber dari dana BOS yang Kepala SMK Mutiara Bangsa Reok alirkan kepada Ketua Yayasan sebesar Rp285.000.000.

“Uang tersebut pergunakan untuk membagun tiga unit ruangan gedung SMK Mutiara Bangsa Reok.”

Lebih lanjut, Marsel berharap upaya transparansi pihak KACABJARI Manggarai di Reo untuk mengungkap aktor lain di balik persoalan ini.

“Kita butuh transparasi secara terang benderang dari pihak CABJARI Manggarai di Reo untuk bisa mengungkapkan fakta baru dari persidangan tersebut.” Pungkasnya.

Ketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Riko Budiman, SH, MH dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan Kewenangan secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BA dengan Pidana Penjara Selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan Perintah terdakwa tetap ditahan. Serta denda Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp253.117.100 ( Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Seratus Rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan Kurungan.

Bahkan di sela-sela setelah Persidangan, Riko Budiman menyampaikan Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai telah berhasil menyita Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp217.810.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). Dan, itu merupakan Uang dari Pengembalian Ketua Yayasan dan Sejumlah Guru Pada SMK Mutiara Bangsa Reok namum belum semuanya uang itu di kembalikan secara sepenuhnya.

Terkait Pengembalian dari Ketua Yayasan, Riko Budiman menjelaskan Penyidik tetap terus mendalami meskipun sudah mengembalikan Kerugian Negara.

“Iya untuk Ketua Yayasan masih terus didalami oleh Tim penyidik. Biar pun sudah mengembalikan, tetapi tidak menghapusan Perbuatan Pidananya jelas pada pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi” ucap Kacabjari Reo tersebut.

Sidang perkara tindak pidana korupsi dbuka oleh Majelis Hakim serta menghadirkan Penuntut Umum Tedakwa serta Penasehat Hukumnya. Majelis Hakim juga menunda kembali sidang perkara gelar pekan depan dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â