Cepat, Lugas dan Berimbang

Ketua PKN Tantang KPK Periksa Bupati Mabar, Edi Endi Korupsi?

Labuan Bajo, infopertama.com – Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Rabu (10/5/2023) Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.

Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Prov. NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut.

Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kab. Manggarai Barat, Lorens Logam menilai pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata sebuah lelucon.

Lorens Logam bahkan menantang lembaga anti rasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mabar, Edi Endi.

Aktivis anti korupsi Lorens Logam meminta KPK agar jangan terlalu euforia berlebihan atas prestasi OTT, OTT dan OTT.

“Saya tantang pernyataan wakil ketua KPK untuk memulai upaya pra ajudikasi terhadap Bupati Mabar, Edi Endi. Simple kok untuk membuktikan bahwa Bupati Mabar disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Logam dalam keterangan tertulis yang diterima infopertama, Rabu (10/5/2023).

Menurut Logam, kebijakan yang diambil bupati Edi sudah memberikan petunjuk mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan. Mulai dari pangkas gaji tenaga honorer kemudian jasa nakes yang tidak dibayar, dana hibah Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia hingga dana PEN. Realisasi penggunaan uang tersebut tidak jelas bahkan tidak tepat sasaran.

“Kalau mau diakumulasi semua kerugian keuangan negara terhadap langkah yang dia ambil sebetulnya ini kasus mega korupsi. Dan tahapan untuk melakukan penyelidikan tidak susah karena Discretionary Corruption-nya sangat jelas,” ungkapnya lagi.

Untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya sangat gampang, apakah kebijakan yang diambil itu populis atau tidak? Sesuai aturan atau tidak? Berikutnya ke mana arah kebijakan tersebut? Apakah memberi keuntungan bagi kelompoknya atau tidak.

Lebih lanjut, Logam jelaskan bahwa kalau dilihat dari kacamata teori-teori dan modus korupsi di Mabar ini sebetulnya bukan genre yang baru di Negara ini. Banyak modus yang diterapkan oleh Bupati Mabar telah diperagakan oleh mantan terpidana bahkan terpidana yang saat ini masih menjalani masa tahanan.

Makanya di sini kita tunggu kelihaian penyidik, bisa gak menemukan bukti permulaan yang cukup? Kalau gak bisa, supaya kami lapor secara resmi namun dengan catatan iya harus menjadi atensi khusus.

“Kan lucu juga ini KPK, sudah menjustifikasi rawan korupsi ini daerah namun yang kena tangkap tidak ada. Kasus bawang merah saja belum jelas sejauh mana penanganannya,” tutur Logam kembali.

Kemudian, sekarang saja adiknya Bupati Mabar ikut diseret dalam kasus dugaan Tipikor pada proyek irigasi Wae Kaca 1, sampai saat ini penanganannya di Kejari Mabar tidak jelas.

“Malas juga kita untuk lapor, lapor dan lapor,” cetusnya.

Ini preseden buruk dalam potret penegakkan hukum kita, keterbukaan proses penanganan nyaris tidak ada. Kalau pelapor tidak follow up, boro-boro penyidiknya mengkonfirmasi.

Ini gejala-gejala bagaimana kasus yang dilapor oleh masyarakat dijadikan komoditi.

Kalau masih seperti ini penegakkan hukum kita, supaya kita rame – rame saja kita rampok uang negara ini karena dukungan pemberantasnnya sangat pasif sementara korupsinya aktif.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â