Keren, Setiap Tahun Persentase PMI Ilegal dari NTB Alami Penurunan

Mataram, infopertama.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah jauh menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

I Gede menuturkan berdasarkan data, PMI prosedural saat ini berjumlah 535.000 orang di 108 negara penempatan dan 70 persen PMI bekerja di negara Malaysia. Dan yang kedua adalah negara-negara Timur Tengah.

“Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang kami tangani pada tahun 2021-2022 ini sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika bandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang,” kata Gede Aryadi saat menjadi narasumber pada kunjungan kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor Gubernur NTB dalam keterangan tertulis kepada media, di Mataram, Kamis (29/09).

Ia mengatakan jumlah kasus sampai bulan September tahun 2022 sebanyak 881 kasus. Dengan rincian yang perempuan alami sebanyak 457 kasus dan kasus terbanyak terjadi di Timur Tengah.

“Penurunan kasus PMI unprosedural tidak lepas dari adanya program pemerintah provinsi yang canangkan pada tahun 2020, yaitu zero unprosedural PMI. Dan, peran pihak terkait yang terus melakukan edukasi masif kepada masyarakat tentang bekerja di luar negeri,” katanya lagi.

Butuh Kerjasama Lintas Sektor

Dia menambahkan, penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas Disnakertrans, tetapi juga lintas sektoral. Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendesiminasi warga agar bisa mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel