Untuk mencegah terjadinya kasus PMI nonprosedural, pemerintah perlu secara masif memberikan informasi dan edukasi tentang bekerja di luar negeri kepada masyarakat.
“Harus ada kolaborasi yang kuat antara Disnaker provinsi dan kabupaten serta kota, hingga desa dan dusun. Melibatkan pihak terkait, yaitu BP2MI, TNI-Polri, Dinas Sosial, BP3AKB, Imigrasi dan NGO yang konsentrasinya terhadap buruh migran Indonesia,” ujarnya pula.
Gede menyampaikan bahwa pemicu munculnya PMI nonprosedural karena lima modus. Pertama, PMI ilegal yang direkrut secara ilegal melalui calo. Kedua, PMI legal, berangkat secara prosedural, tetapi setelah di negara penempatan melarikan diri dari tempatnya bekerja sehingga menjadi ilegal. Ketiga, PMI legal tetapi setelah di negara penempatan terlibat kasus kriminal.
Keempat, PMI berangkat secara prosedural tetapi saat memperpanjang kontrak tidak melalui prosedur, sehingga menjadi ilegal. Terakhir, PMI yang memiliki “track record” tidak bagus, sudah diblack list negara penempatan, tetapi mencari banyak cara untuk berangkat secara nonprosedural.
Selain itu, Aryadi juga mengatakan bahwa modus PMI nonprosedural juga karena di sejumlah negara penempatan memberlakukan kebijakan konversi visa, sehingga celah inilah yang para calo/ tekong manfaatkan.
Ia menjelaskan PMI nonprosedural biasanya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, visa umrah atau visa suaka. Kemudian, setibanya di negara penempatan, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









