“PMI yang berangkat dengan jalur nonprosedural tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai, karena semuanya yang mengurus adalah mafia TPPO. Bahkan, PMI tersebut tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya,” katanya lagi.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sudah menerapkan OCS (One Channel System) untuk mengurangi PMI ilegal. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan uji coba OCS ini di negara penempatan lainnya.
“Kami sedang coba proses rekrutmennya untuk negara penempatan Timur Tengah, apakah OCS ini bisa berhasil, terutama untuk sektor domestik,” ujarnya.
Perwakilan BP3MI NTB Made Setyaningrum menyampaikan penurunan kasus PMI unprosedural salah satunya karena buka kembali penempatan negara Malaysia. Seperti ketahui hampir 70 persen PMI bekerja di Malaysia. Jadi penempatan negara Malaysia tutup selama pandemi Covid-19, sehingga banyak PMI berangkat melalui jalur tikus.
“Sebelum negara penempatan Malaysia buka, hampir setiap minggu BP3MI menangani kasus pemulangan PMI unprosedural. Tetapi sekarang jumlahnya jauh berkurang,” ujar Made.
Berdasarkan data, tahun 2021 PMI yang bekerja di luar negeri sebanyak 581 orang, sedangkan tahun 2022 ini sudah mencapai 3.970 orang. Kasus PMI yang mengalami pelecehan seksual tahun 2022 sebanyak 2 kasus dan sedang dalam proses. Sedangkan, untuk kasus TPPO sudah selesai dan korbannya telah kembali ke negara asal.
BP3MI terus berkoordinasi dan sosialisasi dengan instansi pemerintah maupun dengan NGO untuk mengedukasi masyarakat agar bermigrasi dengan aman.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









