3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:
– Jabatan
– Kualifikasi Pendidikan
– Unit Penempatan
– Jumlah Kebutuhan
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
– Panselnas melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu
– Instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu
– Tenaga non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing
5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
– Instansi pemerintah mengusulan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN
– BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu
– PPK menetapkan SK dan mengangakat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama 1 tahun
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









