Kelabui Petugas Bea Cukai, Truk Angkut Ambulans Rusak Diisi Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai
Truk pengangkut rokok ilegal di Tegal

Lebih jauh Arief menjelaskan, “Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan bahwa sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.”

Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta.

Kemudian Potensi kerugian negara perkiraanya mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN HT dan pajak rokok. 

Ancaman Pidana

“Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.” Beber Arief.

“Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk jual barang kena cukai yang tidak lekati pita cukai atau tidak bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan, paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya bayar.” Pungkas Arif. (Red)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel