Mimika, infopertama.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, thn. 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/02/2023).
Kejati Papua melakukan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor: 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejati Papua.
Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, SH., MH kepada media menjelaskan penyitaan tersebut untuk kepentingan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana KKN dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab. Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.
Penyitaan tersebut, kata dia dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kab. Mimika. Mengingat, lanjut Aguwani pembelian Helicopter Airbus H-125 tersebut menggunakan APBD Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 sebesar USD $3,300,000 atau sebesar Rp43.890.000.000. Ketahui, Helikopter ini sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp31,4 miliar (sesuai keterangan dari Bea Cukai).
“Helicopter ini sejak dbeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.”
Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, maka berdasarkan Keputusan Kepala KPP BC Type Madya Pabean C Timika Nomor: Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.

Jika barang tersebut dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kab. Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah. Nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Selain menyita Helikopter, Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani juga menyebutkan pihaknya telah memanggil dua tersangka yakni JR dan SH. Pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pesawat dan helikopter milik pemda Mimika.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat tahun 2015, Kejati Papua telah menetapkan 2 tersangka yakni JR yang juga merupakan Plt. Bupati Kabupaten Mimika dan SH Direktur Utama Asian One Air.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â