Kupang, infopertama.com – Seorang Karyawan BUMN dan dua orang sahabatnya ditangkap oleh aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Penangkapan ketiganya saat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN. Serta, dua rekannya AKM (35) dan MH (30) yang merupakan karyawan swasta. Polisi mengamankan Ketiga tersangka di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (6/11) lalu.
Penangkapan itu oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT pimpinan AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya.
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Tim Ditresnarkoba kemudian selama beberapa waktu melakukan pemantauan. Akhirnya tim menangkap ketiga pelaku. Tim mengamankan barang bukti di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil.” Jelas Ariasandy, Mengutip Merdeka, Rabu (09/11).
Selain itu, satu buah bong dari botol air mineral kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warna putih. Kemudian, satu buah tutup bong dengan pipet warna hitam, satu buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Ketiga pelaku kini diproses di Ditresnarkoba Polda NTT. “Menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotik,” jelas Ariasandy.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel