Blora, infopertama.com – Kabupaten Blora sepekan terakhir selalu menjadi perbincangan publik. Sayangnya, perbincangan publik akan Blora ini bukan karena hal-hal baik, tetapi lebih kepada kejadian-kejadian yang seyogianya tidak harus terjadi.
Paling hangat, kisah MRM, guru ngaji atau pesantren RQ di Blora yang melecehkan tiga anak di bawah umur di pesantren asuhan MRM. Ketiganya juga merupakan santri, sejenis dengan guru ngaji, MRM.
Kekinian, MRM guru ngaji pengasuh pesantren RQ itu akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian, Rabu, 27 September 2023. Ketahui, MRM sebelumnya sempat menghilang kala kasusnya terungkap ke publik usai salah satu korbannya berani speak up.
Saat MRM sedang dalam penanganan pihak kepolisian, Blora kembali diguncang dengan fakta baru terkait kekerasan seksual. Mirisnya, korban rudapaksa ini seorang difabel.
Kisah kekerasan seksual dengan paksaan disertai ancaman (rudapaksa) itu menimpa perempuan difabel berinisial ST (24). Korban merupakan Disabilitas Intelektual yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal dari Sekolah Dasar (SD).
Pelakunya, pria tua atau kakek berinisial P alias BR (kurang lebih usia 60 tahun). Atas aksi bejat BR terhadap ST ini hingga melahirkan, pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.
Terduga pelaku merudapaksa ST di rumah korban di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora saat orang tua korban dan juga kakak korban sedang tidak ada di rumah.
Korban sempat menolak ketika terduga pelaku melancarkan aksinya tersebut. Namun terduga pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika korban menolak atau tidak menuruti keinginan terduga pelaku. Apalagi jika korban ceritakan ke orang tua korban tentang kelakuan bejat terduga pelaku tersebut.
Kelakuan bejat terduga pelaku tersebut diketahui oleh Ibu korban yang berinisial SM. Saat itu, SM bertanya kepada korban kenapa korban belum datang bulan, “kowe kok gak mens-mens to nduk (kamu kok tidak menstruasi-menstruasi sih nak_Pen),” tanya ibu Korban.
Kemudian korban dengan nada ketakutan menyampaikan jika ia takut kepada terduga pelaku kalau menceritakan kejadian yang dia alami, “mengko nek aku ngomong wedi di seneni mbah P (nanti kalau aku bicara takut dimarahi mbah P_Pen),” ucap korban.
Saat korban mengaku kalau ia sudah dirudapaksa oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, ibu korban mengajak korban ke rumah Kepala Dusun (Kadus) untuk menyampaikan kejadian yang menimpa putrinya tersebut. Dan, hendak meminta bantuan kepada Kadus agar terduga pelaku mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
Setelah ibu korban menceritakan semuanya, Kadus menyarankan kepada ibu korban untuk memeriksakan korban ke Puskesmas.
Kemudian, padah Rabu, 12 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB ibu korban bersama kakak korban berinisial AS memeriksakan korban ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan telah hamil 7 (tujuh) bulan.
Selanjutnya, pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira Pukul 12.00 WIB, ibu korban bersama kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan dengan Nomor: STPLP/08/VII/2023/SPKT/ Sek Kradenan. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka, padahal kasus tersebut sudah berjalan dua bulan lebih.
Karena penanganan kasus tersebut dinilai lamban, akhirnya orang tua korban atau pelapor meminta pendampingan kepada Kuasa Hukum atas kasus yang ia laporkan tersebut demi mendapat keadilan pada putrinya.
H. Mulyono S.H.,CPL, CPM, CPrM, selaku Kuasa Hukum pelapor dan korban meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut.
“Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk secepatnya melakukan gelar perkara, karena semua alat bukti sudah cukup. Bahkan, sampai dengan saat ini korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuataan bejat pelaku,” ucapnya, Jumat (29/09/2023).
Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, hingga kini belum merespon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel