Sementara dalam pengembangannya, bahwa dari akumulasi anggaran yang menjadi temuan pada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai sebesar Rp285 juta. Dan, saat ini Rimba telah mengembalikan uang tersebut ke khas Negara itu hanya sebesar Rp211 juta. Jadi, yang masi tersisa sebesar Rp74 juta.
Jikalau dalam waktu dekat Ketua Yayasan Risjonson tidak mengindahkan permintaan untuk melunasi kembali keuangan Negara tersebut maka pihak Kacabjari Manggarai di Reo akan mengeluarkan kembali surat panggilan kepada saudara Rimba N. Ho selaku pemilik SMK Mutiara Bangsa Reok
Lebih lanjut, Riko juga mengatakan bahwa, soal pengembalian uang yang menjadi kerugian keuangan Negara pada persoalan BOS SMK Mutiara Bangsa Reok tersebut juga telah menyeret nama beberapa guru di sekolah itu. Kepada mereka ini juga harus segera mungkin mengembalikan uang yang menjadi temuan dari kerugian penggunaan Anggaran Bos pada SMK Mutiara Bangsa Reok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel