Kefamenanu, infopertama.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Januarius T Salem dipanggil penyidik Kejaksaan Agung.
Pemanggilan itu terkait dengan penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT berinisial KM oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung.
Pemanggilan Kadis PUPR Januarius untuk memberikan keterangan dalam perkara penangkapan jaksa KM di Kejati NTT.
“Kami dipanggil oleh tim Kejaksaan Agung, tetapi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.” Sebut Januarius, Kamis (30/12/2021) malam.
Rencananya, Januarius akan mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa (4/1/2022) mendatang.
Januarius akan memberikan keterangan tentang adanya laporan ke Kejaksaan Agung bahwa oknum jaksa mengintervensi kerja Pemerintah Daerah TTU.
“Jadi kami dipanggil untuk ditanya, apakah benar Kepala Kejaksaan Negeri TTU dan stafnya ada intervensi,” ungkap Januarius.
Jembatan Naen?
Januarius membantah bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan pengerjaan jembatan Naen di wilayah Kefamenanu, TTU. Saat ini warga persoalkan pengerjaan jembatan tersebut. Pengerjaan jembatan itu senilai belasan miliar rupiah.
Januarius mengatakan, dalam pengerjaan proyek jembatan itu, pihaknya memang meminta pihak kejaksaan untuk mendampingi. Sehingga, jika ada salah dalam proses pelaksanaannya, maka pihaknya akan dapat teguran.
“Kalau Jembatan Naen itu kan ada pendampingan dari pihak kejaksaan. Sehingga apabila kami ubah speknya (spesifikasi) dan salah, tentu dari pihak kejaksaan akan memberikan peringatan.” Beber Kadis PUPR itu.
“Jadi itu pemeriksaan internal di kejaksaan terhadap anggotanya. Sehingga kita mintai sebagai saksi. Mungkin nanti akan ada pertanyaan yang menjurus ke situ (Jembatan Naen). Tetapi itu bukan terkait itu, tapi terkait persoalan intervensi,” imbuh Januarius.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim belum mengetahui perihal pemanggilan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Saya belum dapat informasi soal itu. Saya juga baru saja tahu dari wartawan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menyasar seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.
Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penulis: Basilius K
Editor: Redaksi
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel