Blora, infopertama.com – Kepala Desa Nginggil, Darno bersama Suprono operator desa akhirnya menikmati fasilitas hotel perdeo selama lima bulan ke depan.
Keduanya, baik kades pun operator merupakan terpidana kasus pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa di desa Nginggil, Kecamatan Kradenan. Karena itu pula, Darsono dan Suprono dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) Kelas II Blora, Jawa Tengah.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono mengatakan, kedua terpidana tersebut digiring dari kejaksaan ke rutan pada Rabu (28/9/2022) lalu.
“Untuk saudara Darno dan Suprono itu pidananya 5 bulan penjara, nanti dipotong masa penahanan. Sedangkan yang bersangkutan juga pernah menjadi tahanan rumah. Jadi kita juga menghitung jumlah penahanannya itu,” ucap Tri Joko melansir Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Karena baru dimasukkan ke dalam rutan, lanjut Tri Joko, maka untuk saat ini, kedua terpidana tersebut sedang dalam Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Sedangkan berdasarkan penghitungannya, kedua terpidana tersebut akan bebas pada awal tahun 2023 mendatang.
“Yang pertama itu yang bersangkutan akan bebas tanggal 4 Januari 2023,” ujar dia.
Tapi, kedua terpidana tersebut bisa bebas lebih cepat apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
“Karena kalau kita hitung masuk program asimilasi harus ada beberapa syarat. Ada litmas, masih adanya tindak perkara lain, harus ada kelakuan baik, hingga ada jaminan,” terang Tri Joko.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memutuskan terdakwa Darno dan Suprono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











