Kedua terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Kemudian majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketahui, sekitar 194 desa di kabupaten Blora sudah melaksanakan pengisian perangkat desa (perades) dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan.
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa. Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











