Juri: Isu Ijazah Palsu Jokowi Sarat Akan Kepentingan Politik

Dia menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.

“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang tersebut memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah,” ujar Juri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel