Dia menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.
“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang tersebut memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah,” ujar Juri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











