Cepat, Lugas dan Berimbang

Jual Pacarnya di MiChat, Pria di NTT Diamankan Polisi

MiChat
Ilustrasi PSK (ist)

Soe, infopertama.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berhasil mengamankan AB (32), seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam tindak pidana prostitusi online dalam aplikasi MiChat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTS, Iptu Helmi Wildan, mengatakan, AB merupakan operator akun MiChat milik seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial MMN.

Ketahui, MMN ternyata merupakan pacar AB.

Sebagai operator MiChat, lanjut Helmi, AB berkomunikasi langsung dengan calon pelanggan.

Pacar MMN inilah yang menentukan harga, tempat dan waktu layanan seks yang akan MMN lakukan.

“Kita hanya tahan AB sebagai mucikari, sedangkan empat PSK yang sempat kita amankan. Tidak kita tahan,” ujar Helmi, Rabu (31/8/2022).

Ia menyebutkan, AB memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan berpacaran dengan MMN, AB memanfaatkan kesempatan menjadi mucikari.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu dan menetapkan AB sebagai tersangka. Dan, menjeratnya pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya, AB bersama lima orang PSK ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS, Nusa Tenggara Timur.

KeLima PSK tersebut yakni MMN (41), PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20).

“Kita amankan mereka di dua hotel yang berbeda di Kota Soe,” ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Senin (29/8/2022).

Menurut Gusti, para PSK dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Yaitu tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel