Jokowi Apresiasi Kinerja Kejagung, Tunjuk Mahfud Plt Menkominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut. Di antaranya yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS). Lalu, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel