Cepat, Lugas dan Berimbang

Jokowi Apresiasi Kinerja Kejagung, Tunjuk Mahfud Plt Menkominfo

Jakarta, infopertama.comPresiden Jokowi mengatakan telah yakin mengenai kinerja Kejaksaan Agung yang telah bekerja secara profesional terkait kasus korupsi yang melibatkan Johnny Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu. Mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sembari menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Jokowi.

Tunjuk Mahfud sebagai Plt Menkominfo

Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa ia akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5) malam.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut. Di antaranya yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS). Lalu, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel