Jakarta, infopertama.com – Proyek Pengadaan pengadaan infrastruktur tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo merupakan proyek tahun jamak. Namun, Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan menara BTS 4G tersebut.
Rupanya, pejabat tertinggi Kominfo, Johnny G Plate mengetahui upaya pencairan 100 persen tersebut.
“Ya pasti dia tahu,” ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (26/2/2023).
Sang Menkominfo mengetahui karena merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS ini ialah Drektur Utama (Drut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah jadi tersangka.
“KPA-nya BAKTI. PA-nya menteri,” katanya.
Dalam proyek ini, Anang telah menanda tangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen.
“Kalau masalah teken-teken di BAKTI,” ujar Prabowo.

Meski demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini dalam hal teken-teken itu.
“Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu,” ujarnya.
Selain pencairan anggaran 100 persen, ada dugaan Johnny G Plate juga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang sinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender.
Terkait temuan itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya dari keterangan para saksi.
Hal itu untuk menelusuri seberapa jauh Menkominfo mengetahui atau bahkan terlibat di dalamnya.
“Ya pasti menteri taulah. Kita lagi dalami seberapa jauh,” kata Prabowo.
Sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung membuka peluang Johnny G Plate diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
“Kalau memang kepentingan penyidikan membutuhkan lagi, pasti kita panggil,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â