“Video itu diedit seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Padahal itu murni hasil editan pelaku untuk senjata memeras korban,” jelas Kompol Citra.
Pemerasan Ratusan Juta Rupiah
Setelah video editan rampung, wajah asli pelaku berubah menjadi ancaman. ABG menghubungi Safni dan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika keinginannya tidak dituruti.
Tak tanggung-tanggung, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 120 juta. Namun, dalam prosesnya, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pengakuan Sang Aktor Intelektual
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa fakta mengenai video editan ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari pelaku saat diperiksa oleh penyidik.
“Iya, terlapor (pelaku) sudah mengakui bahwa video tersebut adalah editan. Korban juga telah mengonfirmasi langsung kepada pelaku,” ungkap Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Karena pelaku sudah mengakui perbuatannya secara gamblang, polisi merasa tidak perlu lagi melibatkan pakar telematika untuk menguji keaslian video tersebut. Saat ini, pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kegaduhan dan kerugian yang menimpa orang nomor satu di Limapuluh Kota tersebut.
Meski demikian, Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya terhadap akun-akun yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






