Borong, infopertama.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur telah menetapkan FH, mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap GL, anak bawah umur berusia 3 tahun, pada (26/01/2023) lalu.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, kepada media, Selasa (07/02) melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry D. Nugroho Silaban, S.Tr.K, menjelaskan progres kasus pelecehan seksual yang menimpa GL, anak usia 3 thn. asal Kecamatan Elar, dalam tahap penyidikan.
“Kasusnya sekarang sudah tahap penyidikan.”
Demikian Iptu Jefry, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum sehingga menetapkan saudara FH sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap korban GL.
“Kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” jelasnya.
Namun, lanjut Iptu Jefry, bahwa kepolisian masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka. Jika syarat itu sudah ada (terpenuhi -pen) maka pihaknya langsung bisa menahan tersangka.
Ketahui, pemberitaan sebelumnya mantan anggota DPRD Manggarai Timur lakukan pelecehan seksual terhadap GL, anak bawah umur yang terjadi di rumah terduga pelaku, Kamis (26/01) sekitar pukul 10.30 WITA.
Terkuaknya kasus pencabulan ini bermula saat ibu korban melihat aliran darah segar yang keluar dari kemaluan GL saat buamg air kecil pada sore hari, sekira pukul 17.00 WITA.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan lengkap dengan dokter anak di Ruteng, orang tua GL, korban pelecehan seksual oknum terduga pelaku FH memutuskan tuk mempolisikan kasus tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel