Borong, infopertama.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur telah menetapkan FH, mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap GL, anak bawah umur berusia 3 tahun, pada (26/01/2023) lalu.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, kepada media, Selasa (07/02) melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry D. Nugroho Silaban, S.Tr.K, menjelaskan progres kasus pelecehan seksual yang menimpa GL, anak usia 3 thn. asal Kecamatan Elar, dalam tahap penyidikan.
“Kasusnya sekarang sudah tahap penyidikan.”
Demikian Iptu Jefry, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum sehingga menetapkan saudara FH sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap korban GL.
“Kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” jelasnya.
Namun, lanjut Iptu Jefry, bahwa kepolisian masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka. Jika syarat itu sudah ada (terpenuhi -pen) maka pihaknya langsung bisa menahan tersangka.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel